Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor ICW Cuma Jargon Politik
Sabtu, 6 November 2021 - 00:16 WIB
VIVA â" Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, Jaksa Agung dianggap tidak memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai apa yang disampaikan Jaksa Agung hanya sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensi. Karena, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas saat ini.
"Entah itu Presiden atau pimpinan lembaga penegak hukum (sepertinKetua KPK atau Jaksa Agung), pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," kata Kurnia saat dihubungi pada Jumat, 5 November 2021.
Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa kualitasnya masih buruk sehingga tidak sinkron dengan realita yang terjadi. Makanya, wacana hukuman mati bagi koruptor agar memberi efek jera dan menekan angka korupsi patut dipertanyakan juga.
Faktanya, kata dia, hal itu belum terjadi dan masih banyak hal harus diperbaiki. "Khusus Kejaksaan Agung, masyarakat masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.
Sebab, Kurnia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Untuk itu, ia menyebut Jaksa Agung sekarang tidak memiliki komitmen dalam memberantas korupsi dengan bukti di atas.
"Belum lagi jika berbicara tentang lembaga kekuasaan kehakiman. Fenomena diskon hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi," jelas dia.
Belum ada Komentar untuk "Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor ICW Cuma Jargon Politik"
Posting Komentar