Gagal Transaksi Sabu Warga Aceh Ini Berakhir dengan Divonis Penjara 11 Tahun

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-MEDAN- Transaksi sabu gagal, dua sekawan kurir sabu, Syaiful Bahri warga Jalan Karya Medan Helvetia dan Suryadi warga Desa Suka Jaya Kab. Aceh Pidie, berakhir divonis masing-masing 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/11/2021).
Majelis hakim yang diketuai Philip dalam amar putusannya, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual sabu seberat 450 gram.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 11 tahun," kata hakim Philip.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar masing-masing denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Angka Pengangguran di Sumut Masih Tinggi, Pengamat Ekonomi : Daya Serap Tenaga Kerja Masih Minim
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurutpasal 114ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya juga meminta agar para terdakwa dihukum 11 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa sebelumnya ditangkap pada Maret 2021, di Jalan Budi Utomo Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di sebuah warung pada saat sedang duduk-duduk.
Awal mula kejadian, terdakwa Saiful Bahri hendak membeli sabu-sabu, lalu ia menghubungi terdakwa Suryadi. Kemudian oleh terdakwa Suryadi langsung menanyakan kepada Apadi (DPO), apakah memiliki sabu sebanyak 1kg.
Selanjutnya pada 13 Maret 2021 sekira pukul 18.00, terdakwa Suryadi dihubungi oleh Apadi dan mengatakan bahwa sabu tersebut hanya ada seberat 450garm. Kabar itu lalu disampaikan ke Saiful Bahri.
Belum ada Komentar untuk "Gagal Transaksi Sabu Warga Aceh Ini Berakhir dengan Divonis Penjara 11 Tahun"
Posting Komentar