Ingat Masyarakat Kota Jambi Harus Ada Bukti Vaksin Saat Urus Dokumen Kependudukan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Dukcapil Kota Jambi mulai berlakukan pelayanan wajib disertai bukti telah lakukan Vaksinasi Covid-19.
Yaitu pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil wajib akses Aplikasi PeduliLndungi atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Pemberlakuan kebijakan itu mulai diterapkan pada Rabu (6/10/2021).
Pelayanan ini berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 470/13354/DUKCAPIL pada 29 September.
Kemudian disusul dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi No 13/HKU/EDR/2021 pada 30 September 2021.
Isinya tentang pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi atau kartu Vaksin Covid-19 bagi pemilik atau penanggung jawab tempat usaha.
Kebijakan berlaku juga bagi penyelenggara pelayanan publik, dan masyarakat di wilayah Kota Jambi.
Selain itu, informasi tersebut telah disebar pada akun resmi Instagram @dukcapilkotajambi serta @humaskotajambi.
Baca juga: Ingin Masuk Mal di Kota Jambi, Pengunjung Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Oktober Nanti Naik Pesawat dan KA Boleh Tanpa Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Tapi
Baca juga: Wali Kota Jambi Tegaskan Sertifikat Vaksin Jadi Alternatif Pengganti Aplikasi PeduliLindungi
Belum ada Komentar untuk "Ingat Masyarakat Kota Jambi Harus Ada Bukti Vaksin Saat Urus Dokumen Kependudukan"
Posting Komentar