Ingat Masyarakat Kota Jambi Harus Ada Bukti Vaksin Saat Urus Dokumen Kependudukan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Dukcapil Kota Jambi mulai berlakukan pelayanan wajib disertai bukti telah lakukan Vaksinasi Covid-19.

Yaitu pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil wajib akses Aplikasi PeduliLndungi atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Pemberlakuan kebijakan itu mulai diterapkan pada Rabu (6/10/2021). 

Pelayanan ini berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 470/13354/DUKCAPIL pada 29 September.

Kemudian disusul dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi No 13/HKU/EDR/2021 pada 30 September 2021.

Isinya tentang pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi atau kartu Vaksin Covid-19 bagi pemilik atau penanggung jawab tempat usaha.

Kebijakan berlaku juga bagi penyelenggara pelayanan publik, dan masyarakat di wilayah Kota Jambi.

Selain itu, informasi tersebut telah disebar pada akun resmi Instagram @dukcapilkotajambi serta @humaskotajambi.

Baca juga: Ingin Masuk Mal di Kota Jambi, Pengunjung Harus Punya Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Oktober Nanti Naik Pesawat dan KA Boleh Tanpa Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Tapi

Baca juga: Wali Kota Jambi Tegaskan Sertifikat Vaksin Jadi Alternatif Pengganti Aplikasi PeduliLindungi

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Ingat Masyarakat Kota Jambi Harus Ada Bukti Vaksin Saat Urus Dokumen Kependudukan"

Posting Komentar