Pemula Perlu Pahami Istilah-istilah Perdagangan Ekspor Berikut Ini Jika Ingin Masuk Pasar Ekspor

TRIBUNPALU.COM - Ada banyak sekali istilah ekspor yang membingungkan dan sulit dipahami oleh pengusaha atau pemula yang ingin atau baru memulai terjun ke pasar ekspor.

Beberapa diataranya seperti Sales Contract, Commercial Invoice, dan masih banyak lagi.

Jika salah memahaminya, bukannya untung di pasar ekspor, malah bisa sebaliknya.

Baca juga: 13 Tempat Wisata di Jawa Tengah dan Jawa Barat Dibuka Lagi, Candi Borobudur hingga Taman Safari

Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemendag, Jumat (10/9/2021), berikut adalah istilah ekspor yang sering ditemui dan harus Anda ketahui:

1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)

Surat Keterangan Asal ini merupakan sertifikasi asal barang yang di dalamnya menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengeskpor.

Untuk mendapatkan pengurangan tarif bea masuk hingga 0 persen, eksportir harus menyertakan SKA.

Surat Keterangan Asal ini juga terdiri dari 2 jenis yaitu SKA preferensi dan SKA nonpreferensi.

Surat Keterangan Asal preferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian perdagangan yang disepakati.

Sementara Surat Keterangan Asal nonpreferensi merupakan ketentuan asal barang Indonesia tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.

Baca juga: Bau Mulut di Pagi Hari? Simak Penyebab dan Cara Mudah Mengatasinya

Baca juga: Berita Populer Nasional: Fakta CCTV Kasus Kematian Ibu dan Anak Subang hingga Kabar Putri Akidi Tio

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Pemula Perlu Pahami Istilah-istilah Perdagangan Ekspor Berikut Ini Jika Ingin Masuk Pasar Ekspor"

Posting Komentar