Ini Panduan Pinjaman Online dari MUI Pada Prinsipnya Diperbolehkan Berikut Penjelasannya
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Sebuah keputusan tentang panduan pinjaman online telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melalui Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan panduan mengenai pinjaman online yang juga dikenal sebutan pinjol.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan pada prinsipnya peminjaman yang dilakukan secara online diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Lawan Tindakan Polisi, Ajukan Praperadilan ke PN Bandung
Baca juga: Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Cara Melaporkannya, Jangan Sampai Terjerat Utang
"Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarruâ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ijtima Ulama MUI juga menyebutkan bahwa sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
Majelis Ulama Indonesia (Istimewa) Selain itu, ancaman fisik dan membuka aib peminjam juga hukumnya haram.
"Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram," ucap Asrorun.
Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Banyak Beralih ke Koperasi Simpan Pinjam
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," tambah Asrorun.
Asrorun mengungkapkan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
MUI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri, dab OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Baca juga: Peran WNA Tiongkok Yang Diduga Jadi Otak Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Selain itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan," kata Asrorun.
MUI juga meminta umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Keluarkan Panduan Soal Pinjaman Online, Penagihan Lewat Ancaman Haram, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/11/mui-keluarkan-panduan-soal-pinjaman-online-penagihan-lewat-ancaman-haram.
Belum ada Komentar untuk "Ini Panduan Pinjaman Online dari MUI Pada Prinsipnya Diperbolehkan Berikut Penjelasannya"
Posting Komentar