Buruh Ingin UMP Sulut di Tahun 2022 Rp 35 Juta Naik 572 Persen

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pihak buruh masih terus berjuang mendesak Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara bisa naik.

UMP 2021 yang berlaku saat ini Rp 3.310.723, buruh menghendaki UMP 2022 bisa naik Rp 3.500.000 atau naik 5,72 persen.

"Buruh mengusulkan angka kenaikan UMP sebesar Rp 3,5 juta," kata Lucky Sanger, Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulut yang juga perwakilan buruh di Dewan Pengupahan, Senin (15/11/2021).

Perwakilan buruh dalam dewan pengupahan menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

PP ini salah satunya mengatur formula perhitungan UMP.

Sementara, pihak buruh masih kukuh perhitungan UMP menggunakan PP 78 tahun 2015, PP sebelumnya yang mengatur tentang pengupahan sebelum keluar PP nomor 36 tahun 2021

Angka Rp 3,5 juta itu menurut Lucky seusai perhitungan PP 78 tahun 2015.

"Kami tidak menerapkan PP 36 karena itu turunan dari UU nomor 11 tahun 2020, di mana II ini dalam posisi judicial review di mahkamah agung dan mahkamah konstitusi," kata Lucky.

Ia berharap aspirasi buruh ini bisa dipenuhi Gubernur Sulut, Olly Dondokambey yang akan mengumumkan UMP 2022 dalam beberapa hari ke depan, apalagi UMP saat ini sudah tidak mengalami kenaikan, masih menggunakan UMP 2020.

"Kami yakin dan percaya kami memiliki pemerintah yang hebat dalam memajukan Sulut hebat dan sejahtera," kata dia. (ryo)

Belum ada Komentar untuk "Buruh Ingin UMP Sulut di Tahun 2022 Rp 35 Juta Naik 572 Persen"

Posting Komentar