Laporan Project Multatuli Dicap Hoaks AJI Indonesia Kecam Tindakan Polres Luwu Timur

Suara.com - Laman Projectmultatuli.org diretas usai menerbitkan sebuah artikel berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Semula, tim Project Multatuli mengira hal tersebut terjadi karena masalah kapasitas server yang tidak memadai. Memasuki Kamis (7/10/2021) pagi, baru terkonfirmasi telah terjadi serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dalam siaran persnya menilai, serangan itu dikonfirmasi ketika situsweb dibanjiri data yang polanya bukan seperti manusia. Imbasnya, netizen tidak bisa mengakses laporan pertama dari serial #PercumaLaporPolisi tersebut.

Selain serangan DDos, pada pukul 20.00 WIB, akun Instagram Polres Luwu Timur, @humasreslutim menulis sebuah komentar yang berisikan "klarifikasi" tentang pemberitaan Project Multatuli. Namun akun tersebut menuliskan secara gamblang nama pelapor -- yang sudah ditulis dengan nama samaran Lydia di artikel.

Baca Juga: Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, KPAI: Pemberatan Sepertiga Hukuman

"Tim Project M lantas memilih untuk menghapus komentar tersebut dan mempersilakan @himasreslutim berkomentar tanpa menyebutkan nama ibu para korban," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, Kamis (7/10/2021).

Kemudian, 20 menit berselang, tim Project M mendapatkan laporan dari pembaca yang membagi berita di media sosial. Mereka mendapatkan pesan singkat dari @humasreslutim yang menyebabkan beberapa pembaca merasa tidak nyaman.

Saru jam berikutnya, akun @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase Project M tersebut sebagai berita bohong atau hoaks. Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram ramai ramai menyebutkan bahwa berita tersebut adalah hoaks.

Atas hal tersebut, AJI Indonesia mengecam tindakan Polres Luwu Timur yang memberikan label hoaks terhadap berita yang diterbitkan oleh Project M. Laporan yang ditulis oleh Eko Rusdianto serta disunting Fahri Salam itu telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisiaran Luwu Timur.

"Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik," jelas Erick.

Baca Juga: Diduga Dilakukan Ayah Kandung, KPAI Minta Polres Luwu Timur Usut Kasus Perkosaan Tiga Anak

Tindakan tersebut, lanjut Erick, merupakan suatu bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis. Dalam Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Belum ada Komentar untuk "Laporan Project Multatuli Dicap Hoaks AJI Indonesia Kecam Tindakan Polres Luwu Timur"

Posting Komentar