Saipul Jamil Bebas dengan Potongan 30 Bulan Remisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Dangdut Saipul Jamil bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timus pada Kamis (2/9/2021).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.

Melansir dari Kompas.com, Tony mengatakan bahwa kebebasan Saipul Jamil mendapatkan remisi sekita 30 bulan dari total vonis hakim selama 8 tahun.

"Remisi total sekitar 30 bulan. (Di dalam penjara) sekitar 5 tahun 7 bulan," ujar Tony Nainggolan.

Selama menjalani masa tahanan, Saipul Jamil banyak mengikuti kegiatan binaan.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas, 5 Tawaran Program TV Sudah Menantinya

Hal itulah yang membuat Tony yakin bahwa Saipul Jamil telah mengalami banyak perubahan.

"Pasti (ada perubahan), kami jamin pasti, mengingat yang bersangkutan itu berada di sini," lanjutnya.

Pada 2016 lalu Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Ia pernah mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun bukannya meringankan, Majelis Hakim justru memperberat hukumanya menjadi lima tahun.

Baca juga: Saipul Jamil Ingin Mandi Air Laut: Selama Ini Pakai Air Penjara

Belum ada Komentar untuk "Saipul Jamil Bebas dengan Potongan 30 Bulan Remisi"

Posting Komentar