Daftar Tempat Wisata Buka di DKI Jakarta Ini Syarat dan Ketentuan Harus Dilengkapi Pengunjung

BANJARMASINPOST.CO.ID - Selain sudah mulai memberlakukan PTM, pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan sejumlah tempat wisata dibuka.

Bagi pengunjung tak bisa semua kalangan bisa masuk ke tempat wisata.

Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi pengunjung untuk bisa menikmati sejumlah tempat wisata yang dibuka pemprov DKI Jakarta.

Taman Impian Jaya Ancol mulai dibuka untuk rekreasi pengunjung, terhitung 14 September 2021. Jam operasional Ancol dibuka mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB.

Baca juga: Rakor di Kemenkes RI, Kadinkes : Banjarmasin Sudah Masuk Zona PPKM Level 3 Sejak 12 September

Baca juga: PPKM Turunkan Level Asesmen Provinsi di Luar Jawa-Bali, Tak Ada Provinsi Level 4 di Minggu Ini

Pembukaan wisata Ancol ini merupakan bagian dari uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Wahana di Ancol Wahana di Ancol (tempo.co)

Unit rekreasi yang dibuka antara lain pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola, serta Putri Duyung Resort.

Setiap pengunjung yang ingin masuk ke kawasan rekreasi Ancol wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk screening lewat QR Code, sebagaimana ketentuan Kementerian Kesehatan.

"Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Turun ke Level 3, Banjarbaru Tetap Berlakukan PPKM level 4

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Wisata Ancol Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Pengunjung Wajib Vaksin, Anak-anak Belum Boleh Masuk

Sebelum pergi ke tempat rekreasi, pengunjung diminta memperhatikan sejumlah hal. Antara lain menginstal aplikasi Peduli Lindungi, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, anak - anak belum diizinkan masuk.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Daftar Tempat Wisata Buka di DKI Jakarta Ini Syarat dan Ketentuan Harus Dilengkapi Pengunjung"

Posting Komentar